Rentetan kematian bayi di Jayapura memicu keprihatinan publik, mendorong Komnas HAM diminta turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Rentetan kematian bayi dan anak di Jayapura memicu keprihatinan dan sorotan terhadap kualitas layanan kesehatan di Papua. Papuan Observatory for Human Rights (POHR) mendesak Komnas HAM segera melakukan investigasi menyeluruh. Situasi ini dinilai bukan kelalaian biasa, melainkan persoalan sistemik yang berpotensi melanggar HAM.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Papua di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Papua Indonesia.
POHR Desak Komnas HAM Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM
Papuan Observatory for Human Rights (POHR) menyuarakan keprihatinan atas dugaan pelanggaran HAM dalam layanan kesehatan di Papua. Desakan ini muncul setelah tiga kasus kematian bayi dan anak di Kota Jayapura. POHR menilai kejadian tersebut bukan insiden tunggal, melainkan pola berulang yang menunjukkan masalah serius.
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Syufi, mengungkapkan bahwa serangkaian kasus kematian ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan manajemen pelayanan kesehatan. Khususnya, penanganan pasien gawat darurat menjadi sorotan utama. Situasi ini menunjukkan adanya persoalan fundamental yang memerlukan perhatian segera dari pihak berwenang.
“Ini sudah berulang kali terjadi. ​Tiga kasus kematian bayi dan anak dalam waktu berdekatan menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem layanan kesehatan di Papua.​ Kami mendesak Komnas HAM RI segera turun tangan melakukan investigasi,” tegas Thomas Syufi.
Kematian Pasien Kritis, Bukan Sekadar Kelalaian Medis
Thomas Syufi menegaskan bahwa kematian pasien dalam kondisi kritis akibat keterlambatan penanganan medis bukan sekadar kelalaian biasa. Baik faktor administrasi maupun buruknya manajemen rumah sakit, berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan struktural yang melanggar hak asasi manusia. Ini merupakan pernyataan serius yang menuntut pertanggungjawaban.
Menurutnya, ketika negara, melalui fasilitas kesehatannya, gagal memberikan pelayanan pada situasi mendesak dan kritis, hal tersebut sudah masuk dalam wilayah pelanggaran HAM. POHR menekankan bahwa hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Kegagalan ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem.
“Ini bukan sekadar kelalaian medis. Ketika negara melalui fasilitas kesehatannya gagal memberikan pelayanan pada situasi mendesak dan kritis, maka itu sudah masuk wilayah pelanggaran HAM,” tegas Thomas. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi penanganan masalah ini.
Baca Juga:Â Ditegur Hendak Curi Ayam, 2 Pemuda di Jayapura Keroyok Warga
Ironi Otonomi Khusus Dan Kekayaan Alam Papua
POHR menyoroti ironi yang terjadi di Papua, sebuah wilayah dengan kekayaan alam melimpah dan status otonomi khusus. Namun, di balik semua potensi tersebut, Papua masih dihadapkan pada persoalan mendasar dalam pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengelolaan sumber daya.
Negara memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk Orang Asli Papua (OAP), memperoleh layanan kesehatan yang cepat, adil, dan manusiawi tanpa diskriminasi. Thomas Syufi mempertanyakan apa yang telah dilakukan negara selama ini jika masyarakat kecil, terutama OAP, terus meninggal akibat buruknya pelayanan kesehatan.
“Tujuan bernegara itu jelas, yakni kesejahteraan dan pemenuhan HAM. Jika masyarakat kecil, terutama OAP, terus meninggal akibat buruknya pelayanan kesehatan, lalu apa yang sudah dikerjakan negara selama ini?” ujar Thomas, menyiratkan kekecewaan mendalam terhadap kondisi yang ada.
Desakan Aksi Nyata Dan Tegas Untuk Gubernur Papua
POHR mendesak Pemerintah Provinsi Papua, khususnya Gubernur, untuk tidak hanya menyampaikan keprihatinan semata. Langkah konkret dan tegas sangat dibutuhkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Retorika sudah tidak relevan; yang dibutuhkan saat ini adalah aksi nyata dan solusi berkelanjutan.
“Zaman retorika sudah lewat. Sekarang yang dibutuhkan adalah aksi nyata. Jangan sampai kematian akibat unsur kesengajaan dan kelalaian seperti ini terus terjadi di Papua,” kata Thomas, menyerukan perubahan fundamental dalam sistem pelayanan kesehatan.
Desakan ini mencerminkan urgensi untuk segera memperbaiki tata kelola dan manajemen kesehatan di Papua. POHR berharap Komnas HAM dapat melakukan investigasi objektif dan mendorong pemerintah daerah untuk bertanggung jawab penuh, sehingga hak atas kesehatan masyarakat Papua dapat terpenuhi secara layak.
Jangan lewatkan update berita seputaran Papua Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari papua.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari wartaalor.com