Pemkab Mimika resmi hentikan apel gabungan selama Ramadan 1447 H, apa alasan dan dampaknya bagi ASN dan pelayanan publik?
Keputusan ini langsung menjadi perhatian, terutama di kalangan ASN dan masyarakat. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari penyesuaian aktivitas kerja selama bulan puasa.
Apa sebenarnya pertimbangan di balik kebijakan ini, dan bagaimana pengaruhnya terhadap kinerja serta pelayanan publik di Mimika? Berikut penjelasan lengkapnya hanya di Papua Indonesia.
Kebijakan Resmi Pemkab Mimika Selama Ramadan 1447 H
Apel pagi gabungan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, resmi ditiadakan sementara selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari penyesuaian aktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa. Selain menjaga kekhusyukan beribadah, pemerintah daerah juga mempertimbangkan efektivitas dan kondisi fisik pegawai.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah di bawah koordinasi Pemkab Mimika. Dengan demikian, tidak ada lagi pelaksanaan apel rutin selama periode Ramadan tahun ini.
Penyampaian Resmi Oleh Bagian Humas Dan Protokol
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Mimika, Moses Yarangga, menyampaikan pengumuman tersebut pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 07.40 WIT. Informasi itu disampaikan langsung di halaman Kantor Pusat Pemerintahan SP 3.
Ia menegaskan bahwa bukan hanya apel gabungan, tetapi juga apel di masing-masing instansi untuk sementara waktu tidak dilaksanakan. Edaran resmi akan diteruskan kepada seluruh perangkat daerah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa perubahan ini telah melalui mekanisme administratif yang berlaku. Seluruh ASN diminta menyesuaikan aktivitas kerja sesuai ketentuan terbaru.
Baca Juga:Â Dorong Ekonomi Daerah, Pemprov Papua Siapkan Ekspor Sagu Ke Tiga Negara
Situasi Di Lapangan Saat Pengumuman
Pada pagi hari sebelum pengumuman disampaikan, para ASN terlihat telah bersiap di lapangan dengan seragam lengkap. Mereka mengenakan atribut resmi seperti topi dan papan nama sebagaimana rutinitas setiap hari Senin.
Namun hingga mendekati pukul 08.00 WIT, apel gabungan tidak dilaksanakan. Para pegawai kemudian diarahkan kembali ke unit kerja masing-masing untuk melanjutkan tugas harian.
Biasanya, apel gabungan digelar setiap Senin pukul 08.00 hingga 09.00 WIT di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika. Kegiatan tersebut menjadi sarana koordinasi, penyampaian arahan pimpinan, serta evaluasi kinerja mingguan.
Dasar Hukum Dan Surat Edaran Resmi
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Dokumen tersebut menjadi landasan hukum penyesuaian jam kerja.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4.1/205/SET/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Pemerintah provinsi sebelumnya telah menetapkan ketentuan serupa di tingkat regional.
Melalui regulasi itu, seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan jam kerja selama bulan puasa. Aturan ini dirancang agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Dampak Dan Penyesuaian Kinerja ASN
Ditiadakannya apel pagi tidak mengurangi kewajiban ASN dalam menjaga disiplin dan profesionalitas kerja. Pemerintah daerah tetap menekankan pentingnya tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penyesuaian jam kerja selama Ramadan umumnya bertujuan menciptakan keseimbangan antara kewajiban kedinasan dan pelaksanaan ibadah. Dengan pengaturan waktu yang lebih fleksibel, diharapkan produktivitas tetap terjaga.
Kebijakan ini bersifat sementara dan akan kembali normal setelah Ramadan 1447 Hijriah berakhir. Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan seluruh kebijakan diambil demi mendukung kelancaran tugas pemerintahan sekaligus menghormati nilai-nilai keagamaan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari papuatengah.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari papuatengah.tribunnews.com